Kemenkumham dan Bekraf: Dua Instansi Utama Pengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Perlindungan atas karya intelektual sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat. Di Indonesia, terdapat dua instansi utama yang mengurusi permohonan dan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. HaKI memberikan perlakuan khusus dalam jangka waktu tertentu kepada pemegang haknya.
Jenis HaKI antara lain:
- Hak Cipta: perlindungan atas karya seni dan sastra seperti buku, lagu, film, dan software.
- Paten: perlindungan atas invensi di bidang teknologi seperti produk atau proses yang baru.
- Merek: tanda yang dapat membedakan produk dan jasa suatu perusahaan.
- Desain Industri: perlindungan atas desain produk seperti bentuk fisik, corak warna, atau kombinasinya.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: perlindungan atas rancangan tata letak sirkuit terpadu.
Kemenkumham dan Peranannya dalam Pengelolaan HaKI
Kemenkumham merupakan instansi utama yang mengurusi penerimaan permohonan, pemeriksaan, serta penerbitan hak kekayaan intelektual di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Beberapa layanan dan produk HaKI yang ditangani oleh Kemenkumham melalui DJKI antara lain:
- Penerimaan dan pemeriksaan permohonan hak cipta
- Pendaftaran hak cipta
- Penerimaan dan pemeriksaan permohonan paten
- Penerbitan paten
- Penerimaan dan pemeriksaan permohonan merek
- Pendaftaran merek
- Penerimaan dan pemeriksaan desain industri
- Pendaftaran desain industri
DJKI juga bertanggung jawab dalam sosialisasi pengetahuan dan pentingnya perlindungan HaKI di Indonesia.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Peranannya
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mengembangkan dan melindungi HaKI di sektor ekonomi kreatif. Bekraf dibentuk pada tahun 2015 melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.
Bekraf memiliki visi untuk mengembangkan ekonomi kreatif menjadi penggerak utama ekonomi nasional. Adapun misinya antara lain:
- Menyiapkan regulasi dan kebijakan nasional terkait ekonomi kreatif
- Memberdayakan pelaku ekonomi kreatif
- Meningkatkan akses pembiayaan dan permodalan
- Mempromosikan produk ekonomi kreatif di dalam dan luar negeri
Bekraf juga turut membantu pelaku industri kreatif dalam mengajukan perlindungan HaKI dan pendampingan hukum jika terjadi pelanggaran atas hak tersebut.
Proses Pengajuan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual
Berikut adalah proses umum pengajuan permohonan HaKI di Indonesia:
Hak Cipta
- Persyaratan: identitas pemohon, salinan karya cipta, surat pernyataan keaslian karya
- Prosedur: isi formulir pendaftaran secara daring di e-hakcipta.dgip.go.id dan unggah berkas persyaratan
- Biaya: Rp 200.000-Rp 2.000.000 tergantung jenis ciptaan
- Jangka waktu perlindungan: 50 tahun sejak karya diumumkan
Paten
- Persyaratan: identitas pemohon, deskripsi penemuan, klaim-klaim, gambar teknis (jika ada)
- Prosedur: ajukan permohonan secara daring atau luring ke DJKI Kemenkumham
- Biaya: Rp 750.000-Rp 1.500.000
- Jangka waktu perlindungan: 20 tahun sejak tanggal penerimaan (dapat diperpanjang)
Merek
- Persyaratan: identitas pemohon, label merek, spesifikasi barang/jasa
- Prosedur: ajukan secara daring melalui portal merek.dgip.go.id atau secara luring
- Biaya: Rp 750.000-Rp 1.500.000 tergantung jenis mereknya
- Jangka waktu perlindungan: 10 tahun dan dapat diperpanjang
Kesimpulan
Kemenkumham melalui DJKI dan Bekraf adalah dua instansi utama pengurus permohonan dan pengajuan HaKI di Indonesia. Kemenkumham lebih fokus pada proses penerimaan, pemeriksaan, hingga penerbitan haknya. Sementara Bekraf lebih ke pengembangan industri kreatif dan pendampingan hukum terkait HaKI.
Dengan adanya payung hukum dan pendampingan dari kedua instansi tersebut, diharapkan dapat mendorong inovasi serta melindungi karya anak bangsa Indonesia agar dapat bersaing secara global.
Comments