Materi Perkuliahan

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023: Fleksibilitas Baru untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini menerbitkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini menjadi perhatian banyak kalangan karena dianggap memberikan angin segar bagi upaya peningkatan mutu perguruan tinggi di Indonesia.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini pada intinya memberikan fleksibilitas dan keleluasaan yang lebih besar kepada perguruan tinggi untuk menentukan standar kompetensi lulusannya. Dengan demikian, perguruan tinggi bisa lebih inovatif dalam mengembangkan kurikulum dan sistem pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan zaman.

Lantas, apa saja perubahan mendasar dalam Permendikbudristek terbaru ini? Bagaimana implikasinya bagi perguruan tinggi dan dunia pendidikan tinggi secara luas? Mari kita bahas satu per satu!

Latar Belakang dan Tujuan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Sebelum masuk ke inti perubahannya, penting bagi kita untuk memahami latar belakang dan tujuan diterbitkannya permendikbudristek ini.

Pada dasarnya, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 5 Tahun 2020. Perubahan dilakukan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada perguruan tinggi agar bisa berinovasi dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

Tujuan utama Permendikbudristek ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia secara berencana dan berkelanjutan. Selain itu, perguruan tinggi juga diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam rangka meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Dengan kata lain, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 bertujuan untuk memberdayakan perguruan tinggi agar bisa menentukan standar kompetensi lulusannya sendiri sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat.

Isi Pokok Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Nah, setelah mengetahui latar belakang dan tujuannya, apa saja sih isi pokok dari Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini?

Berikut adalah hal-hal utama yang diatur dalam peraturan tersebut:

1. Penyederhanaan Sistem Penjaminan Mutu

Salah satu poin utama dalam Permendikbudristek ini adalah penyederhanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) pendidikan tinggi, baik internal maupun eksternal.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) disederhanakan menjadi sistem yang lebih luwes bagi perguruan tinggi. Sementara untuk Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), proses akreditasinya juga dipermudah dan dibuat lebih efisien.

Dengan demikian, beban administrasi dan pembiayaan perguruan tinggi terkait penjaminan mutu bisa berkurang. Perguruan tinggi jadi bisa lebih fokus mengembangkan mutu akademiknya.

2. Fleksibilitas dalam Mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan

Poin utama lainnya dalam Permendikbudristek ini adalah memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) nya masing-masing.

Sebelumnya, SKL ditentukan secara nasional melalui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Namun kini, Permendikbudristek memberi keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan SKL berdasarkan kebutuhannya masing-masing.

Dengan kata lain, masing-masing perguruan tinggi bisa menentukan capaian pembelajaran yang harus dimiliki lulusannya sesuai dengan visi misinya.

Tentu saja, pengembangan SKL tersebut harus tetap mengacu kepada Standar Kompetensi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai dengan jenjang pendidikannya.

3. Mendorong Inovasi Pendidikan Tinggi

Poin terakhir adalah Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 secara eksplisit mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk berinovasi dalam berbagai aspek pengelolaan akademik, seperti kurikulum, metode pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan lain sebagainya.

Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan mutu dan daya saing lulusan perguruan tinggi Indonesia di dunia global. Lulusan pendidikan tinggi dituntut memiliki keterampilan abad 21 seperti berpikir kritis, kreativitas, literasi digital, dan kemampuan bekerja sama.

Oleh karena itu, perguruan tinggi harus terus berinovasi mengikuti perkembangan zaman agar lulusannya tetap relevan dan kompetitif secara global.

Itulah sekilas 3 poin utama yang diatur dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Implikasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 bagi Perguruan Tinggi

Setelah kita pahami latar belakang, tujuan, dan isinya, pertanyaan berikutnya adalah apa implikasi Permendikbudristek ini bagi perguruan tinggi?

Pada dasarnya, Permendikbudristek memberikan angin segar dan peluang baru bagi upaya peningkatan mutu perguruan tinggi di Tanah Air. Berikut beberapa implikasinya:

1. Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Tentu saja implikasi utamanya adalah meningkatkan mutu pendidikan tinggi itu sendiri. Dengan adanya fleksibilitas dan inovasi yang didorong oleh peraturan ini, perguruan tinggi bisa mengembangkan kurikulum, metode pembelajaran, dan pengelolaan akademik yang lebih baik.

Pada akhirnya, mutu lulusan pendidikan tinggi Indonesia bisa meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Lulusan pendidikan tinggi diharapkan semakin siap dan relevan dengan kebutuhan zaman.

2. Memperkuat Otonomi Perguruan Tinggi

Permendikbudristek ini secara tidak langsung juga memperkuat otonomi dan kemandirian perguruan tinggi. Dengan fleksibilitas yang diberikan, perguruan tinggi bisa mengelola dirinya sendiri tanpa banyak intervensi dari pemerintah pusat.

Tentu saja, otonomi ini harus diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi dari perguruan tinggi sendiri dalam mengelola institusinya.

3. Mendorong Terbentuknya Budaya Mutu

Dengan adanya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini, perguruan tinggi didorong untuk membangun budaya mutu, mulai dari tingkat institusi hingga program studi.

Setiap perguruan tinggi dan program studi dituntut melakukan perbaikan mutu akademik secara berkelanjutan. Mulai dari penyusunan kurikulum yang baik, sistem pembelajaran efektif, dosen berkualitas, sampai dengan monitoring dan evaluasi rutin.

Pada akhirnya, budaya peningkatan mutu akan mengakar kuat dalam setiap lini perguruan tinggi di Indonesia.

Itulah beberapa implikasi positif yang diharapkan muncul dari diterapkannya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini. Tentu saja, tantangan besar juga menanti perguruan tinggi dalam implementasi peraturan ini.

Tantangan Pelaksanaan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Di balik peluang dan implikasi positifnya, penerapan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 juga menyimpan sejumlah tantangan. Beberapa tantangan utama yang perlu diwaspadai antara lain:

1. Kesiapan Sumber Daya Manusia

Tantangan pertama terletak pada sumber daya manusia (SDM), baik di tingkat Kemendikbudristek sebagai regulator maupun perguruan tinggi sebagai pelaksana pendidikan tinggi.

Diperlukan SDM yang mumpuni dan visioner untuk bisa memanfaatkan peluang dari regulasi baru ini. Sayangnya, kapasitas institusi penjaminan mutu pendidikan tinggi saat ini masih terbatas. Begitu pula dengan kesiapan SDM di banyak perguruan tinggi.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM menjadi keniscayaan agar implementasi peraturan ini bisa berjalan optimal. Kemendikbudristek perlu secara masif melakukan pelatihan dan workshop tentang Permendikbudristek ini.

2. Disparitas Antar Perguruan Tinggi

Tantangan lain yang perlu diwaspadai adalah kesenjangan kapasitas antar perguruan tinggi. Kita tahu bahwa saat ini mutu perguruan tinggi Indonesia sangat beragam mulai dari yang bertaraf internasional sampai perguruan tinggi kurang berkualitas.

Adanya fleksibilitas dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini menyimpan risiko melebarnya kesenjangan mutu. PT berkualitas tentu lebih siap memanfaatkan peluang ini ketimbang PT dengan kapasitas terbatas.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek dan pemerintah perlu mendorong pemerataan kapasitas antar perguruan tinggi agar standar mutunya bisa meningkat secara merata. Misalnya lewat program bantuan teknis maupun hibah pengembangan kapasitas.

3. Peluang Penyimpangan

Yang terakhir adalah adanya peluang penyimpangan oleh oknum perguruan tinggi tertentu. Seperti kita tahu, regulasi yang longgar rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek dan lembaga penjamin mutu perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan standar mutu tetap terjaga di semua perguruan tinggi. Perlu pula diterapkan mekanisme pengaduan masyarakat apabila menemukan penyimpangan oleh perguruan tinggi.

Itulah 3 tantangan utama yang perlu diperhatikan dalam implementasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kesimpulan dan Harapan Ke Depan

Demikian pembahasan lengkap mengenai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 beserta peluang dan tantangannya. Permendikbudristek ini pada intinya bertujuan memberdayakan perguruan tinggi lewat fleksibilitas baru untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara mandiri.

Di satu sisi, peraturan ini membuka peluang bagi inovasi pendidikan tinggi di Indonesia. Namun di sisi lain, tantangan besar menanti dalam implementasinya. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja bersama antara Kemendikbudristek, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lain untuk mewujudkan tujuan mulia ini.

Mari kita dukung upaya ini dengan penuh optimisme. Kita yakini, dengan semangat gotong royong dan kerja cerdas, mutu pendidikan tinggi Indonesia pasti akan meningkat signifikan dalam waktu dekat. Maju terus pendidikan Indonesia!

Unduh Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Comments