Materi Perkuliahan

Memahami Asas-Asas Penting dalam Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara mengatur berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya. Agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik, maka dibutuhkan berbagai asas atau prinsip sebagai pedoman bagi aparatur negara dalam menjalankan fungsinya.

Tulisan ini akan membahas mengenai asas-asas penting dalam hukum administrasi negara yang wajib dipatuhi, yaitu asas yuridikitas, asas legalitas, dan asas diskresi.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan [1].

Hukum ini meliputi segala sesuatu mengenai penyelenggaraan pemerintahan, yaitu seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan [2]. Jadi, hukum administrasi negara berfokus pada pelaksanaan dari undang-undang yang telah dibuat dan hubungan antara pemerintah dengan masyarakatnya.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Secara umum, ruang lingkup hukum administrasi negara mencakup hal-hal berikut [3]:

  • Kepegawaian, seperti pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai negeri
  • Perizinan, seperti syarat dan tata cara pemberian izin
  • Tata usaha negara, seperti prosedur administrasi di instansi pemerintahan
  • Pengelolaan keuangan dan aset negara
  • Tanggung jawab dan sanksi bagi pejabat administrasi negara
  • Penyelesaian sengketa administrasi negara

Jadi hukum administrasi negara mengatur banyak hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan sehari-hari.

Asas-Asas Penting dalam Hukum Administrasi Negara

Agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai tujuannya, maka dibutuhkan beberapa asas atau prinsip sebagai pedoman bagi aparatur negara. Asas-asas tersebut adalah:

1. Asas Yuridikitas

Asas yuridikitas menghendaki setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum dan harus sesuai dengan rasa keadilan serta kepatutan [4]. Jadi, segala aktivitas pemerintah harus selalu berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak sewenang-wenang.

Contoh penerapan asas ini misalnya dalam pemberian izin. Pejabat administrasi negara tidak bisa memberikan atau mencabut suatu izin secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Jika dilakukan, hal tersebut bertentangan dengan asas yuridikitas.

2. Asas Legalitas

Asas legalitas menghendaki setiap tindakan pejabat administrasi negara harus memiliki dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang melandasinya [3]. Hal ini penting karena Indonesia adalah negara hukum, sehingga pemerintah tidak bisa bertindak tanpa payung hukum.

Sebagai contoh, setiap kebijakan dan program pemerintah seperti bantuan sosial, pemberian subsidi BBM, hingga pembangunan infrastruktur harus memiliki dasar hukum berupa peraturan presiden, peraturan menteri, atau peraturan daerah. Tanpa dasar hukum, kebijakan tersebut menjadi tidak sah.

3. Asas Diskresi

Asas diskresi memberi keleluasaan kepada pejabat administrasi negara untuk bertindak demi kepentingan umum [5]. Dalam situasi dan kondisi tertentu, pejabat pemerintah diberi kewenangan untuk membuat keputusan terbaik berdasarkan penilaian sendiri, meskipun belum atau tidak diatur dalam peraturan yang ada.

Sebagai contoh, saat terjadi bencana alam, pemerintah daerah dapat segera menggunakan anggaran daerah untuk keperluan evakuasi dan penanganan korban. Meskipun belum terdapat aturan khusus yang mengaturnya, tindakan tersebut diperbolehkan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat luas.

Penerapan Asas-Asas dalam Administrasi Negara

Ketiga asas di atas wajib diterapkan oleh setiap pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, antara lain:

Penerapan Asas Yuridikitas

  • Pejabat pemerintah harus memberikan pelayanan sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  • Pejabat tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pungutan liar atau penyimpangan prosedur demi keuntungan pribadi atau golongan
  • Setiap kebijakan dan tindakan harus berorientasi pada rasa keadilan dan kepatutan, bukan berdasarkan kepentingan sendiri

Penerapan Asas Legalitas

  • Setiap kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah harus memiliki landasan peraturan perundang-undangan
  • Pejabat pemerintah harus memahami dasar hukum bidang tugasnya dan melaksanakannya dengan konsisten
  • Penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan sesuai prosedur yang sah menurut hukum yang berlaku

Penerapan Asas Diskresi

  • Pejabat pemerintah dapat bertindak cepat menangani bencana alam atau gangguan keamanan sebelum ada aturan khusus yang mengaturnya
  • Diskresi dapat diterapkan dalam kasus pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan mendesak dengan prosedur yang dipermudah
  • Pejabat dapat memberikan pengecualian terhadap persyaratan administrasi demi keadilan dan kemanusiaan

Pentingnya Mematuhi Asas-Asas Hukum Administrasi Negara

Mengapa penerapan asas-asas hukum administrasi negara ini menjadi sangat penting? Karena hal ini akan berdampak pada [6]:

  • Terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel: dengan berpegang pada aturan main yang jelas, penyimpangan dapat diminimalisir

  • Terjaminnya hak-hak warga negara: masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku

  • Meningkatnya kualitas pelayanan publik: prosedur pelayanan yang standar dan tidak berbelit-belit membuat layanan pemerintah semakin efektif dan efisien

  • Berkembangnya supremasi hukum: tumbuhnya kesadaran masyarakat dan aparatur negara untuk tunduk pada aturan hukum yang berlaku

Jika asas-asas ini dilanggar atau diabaikan, maka dapat terjadi penyelewengan administrasi negara seperti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pelanggaran HAM, hingga disintegrasi bangsa.

Penutup

Hukum administrasi negara penting untuk mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, diperlukan beberapa asas sebagai pedoman bagi aparatur negara yaitu asas yuridikitas, legalitas, dan diskresi.

Penerapan ketiga asas tersebut akan menjamin terwujudnya pemerintahan yang bersih, terjaminnya hak warga negara, hingga meningkatnya kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, sudah sepatutnya asas-asas hukum administrasi negara ini dipahami dan dipatuhi oleh setiap insan pemerintahan.

Daftar Pustaka:

  1. https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-hukum-administrasi-negara
  2. https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-administrasi-negara-lt62de00a9c74d4
  3. https://perpustakaan.kasn.go.id/index.php?id=197&p=show_detail
  4. https://pu.go.id/berita/keputusan-pejabat-negara-terikat-pada-tiga-asas-hukum
  5. https://fh.untirta.ac.id/en/hukum-administrasi-negara/
  6. https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik-lt62d8f9bedcda1

Comments